Juli 2015, pemerintah mulai memberlakukan system E-faktur untuk wilayah
jawa dan sekitar nya. E-faktur adalah salah satu program pajak (Aplikasi) pemerintah
yang berbasis online. Di dalam 1 aplikasi terdiri dari faktur pajak dan SPT. Aplikasi
ini memudahkan kita untuk pembuatan faktur pajak keluaran dan pada saat
pembuatan SPT, kita tidak perlu menginput ulang lagi karena semua sudah
otomatis singkron.
E-NOFA
Sebelum saya menjelaskan langkah-langkah penggunaan e-Faktur. Saya akan
memperkenalkan e-Nofa. E-nofa adalah sebuah akun yang dimiliki oleh PKP,
khususnya apabila ingin melakukan permintaan NSFP (Nomor seri Faktur Pajak).
Surat NSFP di perlukan untuk proses pembuatan faktur pajak keluaran. Berikut saya
coba memberikan tutorial langkah-langkah permintaan no seri faktur pajak:
- Buka alamat https://efaktur.pajak.go.id/
- Masukan no NPWP anda
- Masukan password
- Login. Sesudah login maka akan masuk ke account e-nofa
- Pilih permintaan NSFP
- Masukan Data Pemohon - Jabatan Pemohon - Jumlah NSFP diminta - Masa SPT 3 bulan terakhir. (Cara menghitung Masa SPT dihitung 3 bulan sekali adalah total faktur keluaran yang telah di gunakan dalam 1 bulan yang bersangkutan)
- Klik Proses
- Setelah kita tekan tombol Proses, surat akan otomatis jadi dan di generate ke file PDF. Surat NSFP ini sudah online, maka tidak diperlukan tanda tangan lagi.
- Pilih Riwayat Permintaan NSFP
- Pada kolom Tanggal Surat Permohonan, pilih tgl yg bersangkutan (Tgl pada saat kita membuat surat NSFP). Setelah itu klik gambar printer. Surat NSFP sudah bisa di pakai.